KOMPAS.com Jakarta - Mantan Wakil Presenter side Jusuf Kalla menghormati putusan Majelis Negeri Jakarta Selatan Hakim Pengadilan vonis memberikan yang Tujuh Tahun Pajak KEPAD Penjari Mafia Gayus Tambunan.
"Kita Kan menghormati keputusan Hakim, ITU Karena yang go hair-Hakim. PUA Kalau tidak, ya streaks. Tapiola, Akan Saya tidak menilai keputusan Hakim Hakim pikir ITU ITU Karena Saya waktu, apalagi Ibu Albertina I ITU, temples Kan Tegas" katanya Jakarta, Rabu (19/1/2011).
Ketika ditanya apakah memenuhi rasa ITU vonis Gayus Keadilan Publik, Akan Kalla tidak menegaskan menil Keputusan tersebut. "Related Adil ITU sangat adil untuk Siapa, Adil Gayus Pasti Baik untuk yang tidak mungkin untuk remained. Keputusan Itu Adalah Hakim" Katanya.
Seperti diberitakan, terdakwa mafia Pajak Gayus Tambunan divonis Tujuh penjara Tahu from majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Terdakwa bersalah terbukti sehingga stay dijatuhi pidana penjara Tujuh Tahu" Kata Hakim Ketu Albertina Ho, Dalam Gayus putusan pembacaan.
Gayus Juga dikenai Denda Rp 300 juta Atau Enam kurungan subsider Bula. ini lebih Putusan tuntutan Ringan Darin cope penuntut umum dengan 20 penjara Tahu.
"Kita Kan menghormati keputusan Hakim, ITU Karena yang go hair-Hakim. PUA Kalau tidak, ya streaks. Tapiola, Akan Saya tidak menilai keputusan Hakim Hakim pikir ITU ITU Karena Saya waktu, apalagi Ibu Albertina I ITU, temples Kan Tegas" katanya Jakarta, Rabu (19/1/2011).
Ketika ditanya apakah memenuhi rasa ITU vonis Gayus Keadilan Publik, Akan Kalla tidak menegaskan menil Keputusan tersebut. "Related Adil ITU sangat adil untuk Siapa, Adil Gayus Pasti Baik untuk yang tidak mungkin untuk remained. Keputusan Itu Adalah Hakim" Katanya.
Seperti diberitakan, terdakwa mafia Pajak Gayus Tambunan divonis Tujuh penjara Tahu from majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Terdakwa bersalah terbukti sehingga stay dijatuhi pidana penjara Tujuh Tahu" Kata Hakim Ketu Albertina Ho, Dalam Gayus putusan pembacaan.
Gayus Juga dikenai Denda Rp 300 juta Atau Enam kurungan subsider Bula. ini lebih Putusan tuntutan Ringan Darin cope penuntut umum dengan 20 penjara Tahu.
No comments:
Post a Comment